Ceritaku20 Oktober 2026

Understanding Internet Governance Through a Legal Perspective: Reflections from ICANN87 Bali

Over the past two days at ICANN87 Bali, I've had the opportunity to learn more about how global internet governance works, particularly from a legal and policy perspective. From ICANN's multistakeholder policy development process to registrar contractual compliance, domain name dispute resolution (UDRP), intellectual property protection, and DNS abuse, these discussions have provided valuable insights into the legal frameworks behind the domain name ecosystem. As part of the Accreditation & Domain Name Dispute Resolution team at PANDI, I found these discussions particularly relevant to my work and to the ongoing development of domain name policies in Indonesia. I've shared some of my key takeaways and reflections in the article below. Feel free to read and share your thoughts!

1 views· 0 tanggapan

ICANN87 Annual General Meeting | Bali, Indonesia | 17–22 October 2026

Mengikuti rangkaian kegiatan ICANN87 di Bali memberikan kesempatan bagi saya untuk memahami lebih jauh bagaimana tata kelola internet global dijalankan, khususnya melalui koordinasi berbagai organisasi, komunitas, pemerintah, dan pemangku kepentingan yang memiliki kepentingan berbeda.

Selama dua hari pertama mengikuti sesi pembelajaran dan diskusi, saya memperoleh banyak pengetahuan mengenai struktur Internet Corporation for Assigned Names and Numbers (ICANN), pengembangan kebijakan nama domain, pengelolaan infrastruktur Domain Name System (DNS), serta berbagai persoalan hukum yang berkaitan dengan perlindungan hak dan penyelesaian perselisihan nama domain.

Sebagai bagian dari Accreditation & Domain Name Dispute Resolution di PANDI (Pengelola Nama Domain Internet Indonesia), saya melihat bahwa berbagai pembahasan tersebut memiliki keterkaitan dengan pekerjaan sehari-hari, terutama dalam memastikan kepatuhan registrar terhadap kebijakan yang berlaku serta memahami mekanisme penyelesaian perselisihan nama domain.

Dari perspektif hukum, hal yang menarik bagi saya adalah bahwa tata kelola internet tidak hanya ditentukan oleh peraturan perundang-undangan, melainkan juga oleh mekanisme pengembangan kebijakan, hubungan kontraktual, standar teknis, dan partisipasi berbagai pemangku kepentingan.

Berikut beberapa pembelajaran dan refleksi yang saya peroleh selama dua hari tersebut.

1. Understanding ICANN and IANA: The Foundation of Internet Governance

Salah satu materi mendasar yang dipelajari adalah mengenai perbedaan peran ICANN dan fungsi Internet Assigned Numbers Authority (IANA).

ICANN merupakan organisasi yang memiliki peran dalam mengoordinasikan sistem pengenal unik internet (unique identifier systems), termasuk nama domain dan sumber daya nomor internet, agar internet global dapat beroperasi secara aman, stabil, dan interoperabel.

Sementara itu, IANA menjalankan fungsi operasional yang berkaitan dengan pengelolaan parameter protokol, koordinasi sumber daya nomor internet, serta pengelolaan root zone DNS.

Perbedaan tersebut penting dipahami karena proses pengembangan kebijakan tidak selalu dilakukan oleh pihak yang melaksanakan fungsi operasionalnya.

Dalam konteks nama domain, IANA menjalankan proses pengelolaan dan perubahan data delegasi Top-Level Domain (TLD), termasuk Country Code Top-Level Domain (ccTLD), seperti .id untuk Indonesia.

Salah satu pembahasan yang menarik adalah mekanisme delegasi dan pengelolaan ccTLD. Penggunaan kode negara mengacu pada standar ISO 3166-1, sementara penilaian terhadap calon pengelola ccTLD mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kemampuan teknis, keberlanjutan operasional, serta kepentingan komunitas internet setempat.

Dari sudut pandang hukum, pembahasan ini memperlihatkan bahwa pengelolaan nama domain memiliki dimensi yang lebih luas daripada sekadar pemberian layanan pendaftaran.

Terdapat hubungan antara legitimasi pengelola, tanggung jawab operasional, dukungan komunitas, dan kerangka hukum yang berlaku di suatu negara.

Dalam konteks Indonesia, hal tersebut relevan dengan kedudukan Pengelola Nama Domain Internet Indonnesia (PANDI) sebagai Registri Nama Domain Tingkat Tinggi Indonesia yang menjalankan fungsi pengelolaan nama domain .id berdasarkan ketentuan hukum nasional.

Saya juga memahami bahwa pengelolaan ccTLD memiliki karakteristik berbeda dibandingkan pengelolaan Generic Top-Level Domain (gTLD), seperti .com, .net, dan .org, khususnya dari segi hubungan kontraktual dan ruang lingkup keberlakuan kebijakan ICANN.

Perbedaan tersebut menjadi dasar penting dalam memahami bagaimana kebijakan global dapat dijadikan referensi, tetapi tidak seluruhnya berlaku secara otomatis terhadap pengelolaan nama domain kode negara.

2. Policy Development Process: Building Policies Through Multistakeholder Participation

Pembelajaran berikutnya berkaitan dengan proses pengembangan kebijakan di lingkungan ICANN, khususnya melalui Generic Names Supporting Organization (GNSO).

GNSO berperan dalam pengembangan dan rekomendasi kebijakan substantif yang berkaitan dengan gTLD.

Melalui materi yang disampaikan, saya memahami bahwa kebijakan internet global tidak semata-mata disusun melalui pengambilan keputusan oleh satu organisasi, melainkan melalui proses yang melibatkan berbagai kelompok dengan kepentingan berbeda.

Proses ini dikenal sebagai multistakeholder model, yang memberikan ruang partisipasi kepada komunitas teknis, pelaku industri, masyarakat sipil, pemegang kepentingan kekayaan intelektual, dan berbagai pihak lainnya.

Salah satu mekanisme yang digunakan adalah Policy Development Process (PDP).

Secara umum, PDP melibatkan identifikasi permasalahan, penyusunan laporan isu, pembahasan oleh kelompok kerja, konsultasi publik, pengembangan rekomendasi, dan proses pengambilan keputusan sesuai ketentuan ICANN.

Hal yang menarik adalah bagaimana konsensus memiliki peran penting dalam proses tersebut.

Setiap kelompok dapat menyampaikan pandangan berdasarkan kepentingannya masing-masing. Namun, rekomendasi kebijakan diharapkan tidak hanya mencerminkan kepentingan kelompok tertentu, melainkan mempertimbangkan berbagai dampak terhadap ekosistem internet.

Ketika terdapat perbedaan pandangan yang belum dapat diselesaikan, proses pengembangan kebijakan juga memungkinkan pencatatan posisi atau pandangan yang berbeda.

Menurut saya, hal ini merupakan salah satu karakteristik penting dalam pembentukan kebijakan yang melibatkan banyak pihak: perbedaan pendapat tidak selalu harus dihilangkan, tetapi perlu dikelola melalui mekanisme yang transparan.

Proses tersebut juga menjelaskan mengapa pengembangan kebijakan ICANN dapat membutuhkan waktu yang panjang.

Selain harus mengidentifikasi persoalan secara tepat, penyusunan kebijakan perlu mempertimbangkan aspek teknis, operasional, hukum, dan dampaknya bagi pihak yang akan menerapkan ketentuan tersebut.

Dari perspektif hukum, model ini menunjukkan bahwa proses pembentukan kebijakan merupakan bagian penting dari legitimasi suatu aturan.

Kebijakan yang disusun melalui konsultasi dan partisipasi pemangku kepentingan memiliki kesempatan lebih besar untuk mengidentifikasi potensi persoalan sejak tahap perumusan.

Meski demikian, pendekatan multistakeholder juga menghadapi tantangan, khususnya dalam mencapai kesepakatan dan memastikan proses pengambilan keputusan tetap efisien.

Bagi saya, pembelajaran ini relevan dengan pengembangan kebijakan nama domain .id yang juga memerlukan partisipasi pemangku kepentingan, kepastian prosedur, serta kejelasan pihak yang memiliki kewenangan mengambil keputusan.

3. Contractual Compliance and Registrar Accreditation

Salah satu topik yang paling berkaitan dengan bidang pekerjaan saya adalah hubungan antara kebijakan nama domain, kewajiban kontraktual, dan pengawasan kepatuhan registrar.

Dalam ekosistem gTLD, hubungan antara ICANN dan registrar terakreditasi diatur melalui Registrar Accreditation Agreement (RAA), sedangkan hubungan dengan registry operator gTLD diatur melalui perjanjian terkait.

Perjanjian tersebut menjadi salah satu dasar untuk menentukan hak, kewajiban, dan tanggung jawab pihak-pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan layanan nama domain.

Selain kewajiban yang secara langsung dinyatakan dalam perjanjian, para pihak juga dapat diwajibkan untuk melaksanakan kebijakan konsensus tertentu yang berlaku sesuai ruang lingkup dan ketentuan kontraknya.

Dengan demikian, kebijakan yang dikembangkan melalui proses komunitas ICANN dapat memiliki konsekuensi kontraktual ketika telah diadopsi dan diberlakukan sesuai mekanisme yang berlaku.

Dari perspektif hukum kontrak, hal ini memperlihatkan hubungan antara mekanisme pembentukan kebijakan dan sumber kewajiban para pihak. Kebijakan tidak sekadar menjadi pedoman yang bersifat sukarela, tetapi dalam keadaan tertentu menjadi bagian dari kewajiban yang harus dipatuhi oleh pihak terkontrak dan di sinilah fungsi Contractual Compliance menjadi penting.

Pengawasan kepatuhan diperlukan untuk memastikan bahwa ketentuan yang telah disepakati benar-benar dilaksanakan dan bahwa dugaan pelanggaran dapat ditangani melalui mekanisme yang jelas. Namun, penting untuk membedakan antara pelanggaran kontrak, ketidakpatuhan terhadap kebijakan, serta persoalan yang berada di luar ruang lingkup kewenangan kontraktual ICANN.

Tidak semua permasalahan yang berkaitan dengan suatu nama domain secara otomatis merupakan pelanggaran yang dapat ditangani melalui fungsi Contractual Compliance. Pembelajaran ini memiliki relevansi langsung dengan kegiatan pengawasan registrar di PANDI.

Dalam pengelolaan nama domain .id, Perjanjian Akreditasi Registrar dan Kebijakan Nama Domain menjadi instrumen penting yang mengatur hubungan antara registri dan registrar.

Pengawasan terhadap pelaksanaan kewajiban registrar, termasuk evaluasi kepatuhan, pemeriksaan layanan, dan tindak lanjut atas temuan, merupakan bagian dari upaya menjaga penyelenggaraan layanan nama domain.

Menurut saya, terdapat beberapa aspek yang penting dalam pelaksanaan fungsi pengawasan: adanya dasar kewajiban yang jelas, dokumentasi pelanggaran yang memadai, kesempatan perbaikan sesuai ketentuan, serta penerapan tindakan berdasarkan prosedur yang berlaku.

Dalam konteks ini, keberhasilan pengawasan tidak hanya dapat dilihat dari jumlah pelanggaran yang ditemukan, tetapi juga dari kemampuan mekanisme kepatuhan untuk mendorong perbaikan berkelanjutan.

4. Domain Name Dispute Resolution and Intellectual Property Rights

Selain registrar accreditation, aspek hukum lainnya yang menjadi perhatian saya adalah penyelesaian perselisihan nama domain.

Dalam ekosistem gTLD, salah satu mekanisme penyelesaian perselisihan yang dikenal luas adalah Uniform Domain-Name Dispute-Resolution Policy (UDRP).

UDRP merupakan mekanisme administratif untuk menyelesaikan perselisihan tertentu yang berkaitan dengan pendaftaran dan penggunaan nama domain, khususnya yang diduga melanggar hak atas merek.

Melalui mekanisme ini, pemohon pada dasarnya perlu membuktikan bahwa nama domain yang diperselisihkan identik atau memiliki kemiripan yang membingungkan dengan merek yang dimilikinya, bahwa registran tidak memiliki hak atau kepentingan sah atas nama domain tersebut, dan bahwa nama domain telah didaftarkan serta digunakan dengan itikad tidak baik.

Persyaratan tersebut memperlihatkan adanya hubungan erat antara perlindungan hak kekayaan intelektual, penggunaan nama domain, dan prinsip itikad baik. Namun, tidak setiap perselisihan yang melibatkan nama domain dapat diselesaikan melalui UDRP. Mekanisme ini memiliki ruang lingkup tertentu dan tidak dirancang untuk menyelesaikan seluruh bentuk sengketa yang mungkin timbul dari penggunaan suatu situs web.

Selain UDRP, terdapat pula Uniform Rapid Suspension System (URS), yang menyediakan mekanisme administratif untuk penangguhan nama domain dalam jenis kasus tertentu dengan standar pembuktian yang lebih tinggi.

Salah satu perbedaan penting antara keduanya terletak pada bentuk pemulihan yang dapat diberikan.

UDRP memungkinkan pembatalan atau pengalihan nama domain berdasarkan persyaratan yang berlaku. Sementara itu, URS berfokus pada penangguhan nama domain dan tidak menyediakan pengalihan nama domain kepada pemohon.

Keduanya juga tidak dirancang sebagai mekanisme pemberian ganti rugi perdata.

Dari sudut pandang hukum, pembatasan tersebut menarik karena memperlihatkan perbedaan antara penyelesaian perselisihan secara administratif dan penyelesaian sengketa melalui pengadilan.

Mekanisme administratif dapat memberikan penyelesaian yang lebih terfokus terhadap status nama domain, sedangkan tuntutan hukum lainnya, termasuk ganti rugi, perlu mempertimbangkan jalur hukum yang tersedia.

Melalui pembelajaran tentang Intellectual Property Constituency (IPC), saya memperoleh gambaran mengenai keterlibatan komunitas pemegang kepentingan kekayaan intelektual dalam proses pengembangan kebijakan ICANN.

IPC merupakan salah satu konstituensi dalam GNSO yang memberikan perhatian terhadap perlindungan hak kekayaan intelektual dan mekanisme perlindungan hak dalam sistem nama domain.

Dalam konteks penyelesaian perselisihan, diskusi mengenai Rights Protection Mechanisms (RPMs) penting untuk dipahami karena berkaitan dengan bagaimana kebijakan dapat memberikan perlindungan kepada pemegang hak tanpa mengabaikan kepentingan registran yang sah.

Hal ini relevan dengan pekerjaan saya dalam bidang Penyelesaian Perselisihan Nama Domain (PPND) .id.

Walaupun kebijakan PPND memiliki dasar pengaturan dan karakteristik tersendiri, mempelajari UDRP dan mekanisme ICANN lainnya memberikan bahan perbandingan untuk memahami pembuktian, kepentingan hukum para pihak, prinsip itikad baik, serta desain prosedur penyelesaian sengketa.

5. Registration Data, Privacy, and Access to Information

Aspek lain yang berkaitan erat dengan penyelesaian perselisihan nama domain adalah akses terhadap data registrasi.

Dalam proses penyelesaian perselisihan, informasi mengenai registran dapat menjadi salah satu aspek penting untuk menentukan pihak yang berkaitan dengan nama domain yang disengketakan.

Namun, kebutuhan memperoleh informasi tersebut harus diseimbangkan dengan perlindungan privasi dan data pribadi.

Pembelajaran mengenai Registration Data Request Service (RDRS) memberikan gambaran tentang upaya memfasilitasi permintaan akses terhadap data registrasi gTLD yang tidak tersedia secara publik. Layanan ini tidak secara otomatis memberikan hak akses atau menjamin bahwa setiap permintaan pengungkapan data akan disetujui. Keputusan mengenai pengungkapan data tetap mempertimbangkan ketentuan dan persyaratan hukum yang berlaku.

Dari perspektif hukum, persoalan ini memperlihatkan adanya dua kepentingan yang sama-sama perlu dilindungi.

Di satu sisi, pihak yang memiliki kepentingan hukum yang sah mungkin membutuhkan informasi untuk mendukung penanganan pelanggaran, penyelesaian sengketa, atau proses penegakan hukum.

Di sisi lain, data pribadi registran tidak dapat dipandang sebagai informasi yang selalu boleh diungkapkan tanpa dasar hukum yang sesuai.

Diskusi mengenai hal tersebut juga berkaitan dengan kepentingan kelompok non-komersial dalam ICANN, termasuk Non-Commercial Stakeholder Group (NCSG) dan Non-Commercial Users Constituency (NCUC).

Kelompok-kelompok ini turut membawa perspektif mengenai perlindungan privasi, kebebasan berekspresi, dan hak pengguna internet dalam proses pengembangan kebijakan.

Menurut saya, terdapat pelajaran penting dari pertemuan antara dua kepentingan tersebut: perlindungan kekayaan intelektual dan perlindungan data pribadi tidak seharusnya dipahami sebagai dua tujuan yang selalu bertentangan.

Tantangan pembentukan kebijakan justru terletak pada bagaimana merancang mekanisme akses informasi yang memiliki tujuan jelas, dasar yang sah, dan perlindungan prosedural yang memadai.

Dalam konteks pekerjaan registri dan registrar, isu ini relevan dengan pengelolaan data registran, penanganan permintaan informasi, dan kebutuhan pembuktian dalam penyelesaian perselisihan nama domain.

6. ccNSO and the Importance of National Legal Frameworks

Pembelajaran mengenai Country Code Names Supporting Organization (ccNSO) memberikan perspektif mengenai perbedaan tata kelola antara ccTLD dan gTLD.

ccNSO merupakan organisasi pendukung dalam ICANN yang menyediakan ruang bagi pengelola ccTLD untuk berpartisipasi dalam pengembangan kebijakan yang berada dalam ruang lingkup kewenangannya, berbagi pengalaman, dan membahas persoalan bersama.

Salah satu aspek yang menarik adalah bagaimana kedudukan ccTLD berkaitan erat dengan sistem hukum dan tata kelola masing-masing negara atau wilayah.

Hal ini berbeda dengan gTLD yang memiliki kerangka hubungan kontraktual tertentu dengan ICANN. Kebijakan konsensus gTLD tidak secara otomatis berlaku terhadap seluruh ccTLD.

Namun, hal tersebut tidak berarti bahwa seluruh ccTLD sepenuhnya berada di luar proses kebijakan ICANN. Terdapat ruang lingkup kebijakan tertentu yang dapat dikembangkan melalui ccNSO dengan mekanisme dan batas keberlakuan tersendiri.

Bagi saya, perbedaan ini penting ketika membandingkan kebijakan global dengan kebijakan nama domain .id. Sebagai contoh, penerapan UDRP dalam lingkungan gTLD tidak menjadikan mekanisme tersebut otomatis berlaku bagi seluruh nama domain kode negara.

Pengelola ccTLD dapat memiliki mekanisme penyelesaian perselisihan sendiri, termasuk melalui kebijakan yang mengadaptasi prinsip atau pendekatan dari praktik internasional dengan mempertimbangkan ketentuan yang berlaku pada masing-masing ccTLD.

Dalam konteks Indonesia, PANDI memiliki Kebijakan Penyelesaian Perselisihan Nama Domain yang mengatur mekanisme penyelesaian perselisihan nama domain .id.

Pembahasan ini memberikan pemahaman bahwa perbandingan kebijakan antara ICANN dan PANDI harus dilakukan dengan memperhatikan karakteristik serta dasar kewenangan masing-masing organisasi.

Suatu kebijakan yang diterapkan dalam ekosistem gTLD dapat menjadi referensi yang bermanfaat, tetapi belum tentu seluruh ketentuannya sesuai untuk diterapkan tanpa penyesuaian dalam pengelolaan ccTLD. Dari sudut pandang hukum, hal ini menjadi bagian penting dalam menentukan sejauh mana praktik internasional dapat diadaptasi dengan tetap menghormati ketentuan hukum nasional.

7. Governmental Advisory Committee and Public Policy Considerations

Aspek lain yang saya pelajari adalah peran Governmental Advisory Committee (GAC) dalam struktur ICANN.

GAC menyediakan ruang bagi pemerintah dan organisasi antarpemerintah untuk memberikan masukan mengenai isu kebijakan publik yang berkaitan dengan kegiatan ICANN. Peran tersebut penting mengingat pengembangan kebijakan nama domain global dapat memiliki konsekuensi terhadap berbagai kepentingan publik. Kepentingan tersebut dapat mencakup perlindungan konsumen, keamanan, penegakan hukum, privasi, serta hubungan antara kebijakan internet global dan ketentuan hukum nasional.

Salah satu hal yang menarik adalah mekanisme konsensus yang digunakan dalam pengambilan keputusan GAC. Proses penyusunan nasihat dan komunike membutuhkan diskusi untuk mempertemukan pandangan dari berbagai pemerintah dengan latar belakang hukum, kebijakan, dan kepentingan yang berbeda.

Melalui pembelajaran ini, saya memahami bahwa proses pengembangan kebijakan global tidak dapat sepenuhnya dipisahkan dari aspek hubungan antarnegara dan perbedaan sistem hukum.

Namun, perlu dipahami pula bahwa GAC memiliki fungsi penasihat dan bukan lembaga yang secara langsung menetapkan seluruh kebijakan ICANN. Mekanisme mengenai bagaimana nasihat GAC dipertimbangkan oleh ICANN Board diatur melalui ketentuan tata kelola ICANN.

Dari perspektif hukum, kehadiran GAC menunjukkan pentingnya mempertimbangkan kepentingan publik dalam pembentukan kebijakan yang memiliki jangkauan lintas yurisdiksi. Hal ini juga mengingatkan bahwa standar dan kebijakan yang dikembangkan secara internasional perlu dipahami bersama dengan ketentuan hukum nasional yang relevan.

8. DNS Abuse and the Scope of Registry–Registrar Responsibilities

Salah satu isu yang banyak mendapat perhatian dalam pembelajaran mengenai tata kelola internet adalah penanganan DNS Abuse.

Pembahasan ini mencakup berbagai bentuk penyalahgunaan yang memanfaatkan nama domain atau infrastruktur DNS, termasuk phishing, malware, botnet, dan bentuk aktivitas berbahaya lainnya. Namun, salah satu hal penting yang saya pelajari adalah perlunya membedakan antara penyalahgunaan pada tingkat DNS dan permasalahan yang sebenarnya berada pada lapisan layanan internet lainnya.

Sebagai contoh, aktivitas berbahaya dapat melibatkan situs web, layanan hosting, atau aplikasi. Akan tetapi, tidak semua persoalan tersebut secara langsung dapat ditangani melalui kewenangan registri atau registrar.

Perbedaan ini penting dari perspektif hukum karena menentukan siapa yang memiliki kewajiban, kewenangan, dan kemampuan untuk mengambil tindakan.

Dalam lingkungan ICANN, pembahasan DNS Abuse berkaitan dengan pengembangan ketentuan kontraktual, pengukuran dan pelaporan penyalahgunaan, serta berbagai upaya kolaboratif untuk meningkatkan keamanan ekosistem nama domain.

Saya juga mempelajari peran Security and Stability Advisory Committee (SSAC), yang memberikan nasihat mengenai keamanan dan integritas sistem pengalokasian serta penamaan internet. Melalui fungsi penasihatnya, SSAC memberikan perspektif teknis yang dapat dipertimbangkan dalam pengembangan kebijakan dan pengambilan keputusan.

Dari sudut pandang hukum, pembahasan DNS Abuse memperlihatkan pentingnya keseimbangan antara tindakan penanganan penyalahgunaan dan perlindungan terhadap penggunaan nama domain yang sah.

Tindakan penangguhan atau pembatasan terhadap suatu nama domain dapat memiliki konsekuensi terhadap kegiatan usaha, komunikasi, maupun kepentingan registran. Oleh karena itu, mekanisme penanganan perlu memperhatikan dasar kewenangan, ketersediaan bukti, ketepatan tindakan, dan prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan.

Pembelajaran ini sangat berkaitan dengan pengawasan registrar dan pelaksanaan kebijakan nama domain .id. Menurut saya, upaya penanganan penyalahgunaan akan lebih efektif apabila didukung oleh pembagian tanggung jawab yang jelas dan koordinasi yang baik antara pihak-pihak terkait.

9. DNS and Root Server System: Understanding the Technical Foundation Behind Legal Policies

Walaupun fokus pekerjaan saya berada pada aspek hukum dan kebijakan, materi teknis mengenai DNS dan Root Server System juga memberikan pemahaman yang penting.

DNS merupakan sistem yang memungkinkan pengguna internet menggunakan nama domain yang mudah diingat untuk mengakses layanan yang terhubung dengan alamat IP.

Dalam prosesnya, DNS bekerja melalui berbagai komponen, termasuk resolver, root server, server TLD, dan authoritative name server.

Sistem tersebut dirancang dengan arsitektur terdistribusi serta mekanisme caching untuk mendukung efisiensi dan ketahanan layanan.

Melalui materi mengenai Root Server System Advisory Committee (RSSAC), saya memperoleh gambaran tentang bagaimana sistem root server mendukung stabilitas proses resolusi nama domain secara global.

Pembahasan tersebut memperlihatkan bahwa pengelolaan nama domain berkaitan dengan infrastruktur teknis yang harus beroperasi secara konsisten dan dapat diandalkan.

Bagi praktisi hukum di bidang nama domain, pemahaman teknis dasar memiliki nilai praktis tersendiri. Misalnya, dalam penanganan perselisihan, penting untuk memahami perbedaan antara status pendaftaran nama domain, pengalihan nama domain, perubahan delegasi, dan penangguhan layanan. Masing-masing tindakan memiliki konsekuensi teknis dan hukum yang dapat berbeda. Pemahaman tersebut juga membantu ketika merumuskan kewajiban dalam perjanjian akreditasi, prosedur operasional, dan kebijakan penegakan kepatuhan.

Bagi saya, materi ini mempertegas bahwa pengembangan kebijakan nama domain memerlukan komunikasi yang baik antara aspek hukum, teknis, dan operasional. Suatu ketentuan tidak hanya perlu memiliki dasar hukum dan tujuan yang jelas, tetapi juga harus dapat diterapkan secara teknis.

10. Key Takeaways: Legal and Policy Lessons from ICANN87

Dari keseluruhan pembelajaran selama dua hari pertama ICANN87, terdapat beberapa hal yang menjadi perhatian utama saya.

Pertama, tata kelola internet merupakan perpaduan antara kebijakan, hubungan kontraktual, standar teknis, dan partisipasi komunitas.

Tidak seluruh kewajiban yang berlaku dalam pengelolaan nama domain berasal dari peraturan perundang-undangan. Beberapa kewajiban juga muncul dari hubungan kontraktual dan kebijakan yang diberlakukan sesuai mekanisme yang disepakati.

Kedua, pengembangan kebijakan memerlukan proses yang transparan dan melibatkan berbagai kepentingan.

Model multistakeholder memperlihatkan pentingnya memberikan ruang kepada pihak yang akan terdampak oleh suatu kebijakan. Meski prosesnya dapat berlangsung panjang, keterlibatan pemangku kepentingan membantu memperkuat legitimasi dan kualitas rekomendasi.

Ketiga, pengawasan kepatuhan harus memiliki dasar kewajiban dan prosedur yang jelas.

Dalam hubungan registri dan registrar, penegakan kepatuhan bukan hanya mengenai tindakan terhadap pelanggaran, melainkan juga mengenai bagaimana evaluasi, perbaikan, dan tindak lanjut dilakukan secara konsisten.

Keempat, mekanisme penyelesaian perselisihan nama domain perlu dilihat berdasarkan ruang lingkup dan bentuk pemulihan yang tersedia.

UDRP, URS, dan mekanisme penyelesaian perselisihan pada tingkat ccTLD dapat memiliki perbedaan dari segi dasar kebijakan, prosedur, serta konsekuensi hukumnya.

Kelima, perlindungan hak kekayaan intelektual harus diseimbangkan dengan perlindungan hak registran.

Kebutuhan untuk menindak cybersquatting atau penyalahgunaan nama domain tidak menghilangkan pentingnya perlindungan terhadap registran yang memiliki hak atau kepentingan sah, termasuk dalam aspek privasi dan prosedur penyelesaian sengketa.

Keenam, pengembangan kebijakan global tidak dapat dilepaskan dari karakteristik hukum nasional.

Perbedaan antara pengelolaan gTLD dan ccTLD menunjukkan bahwa tidak seluruh praktik global dapat langsung diterapkan dalam konteks pengelolaan nama domain suatu negara.

Terakhir, pemahaman teknis tetap diperlukan untuk mendukung pekerjaan hukum dan kebijakan.

Memahami cara kerja DNS, batas kewenangan masing-masing pihak, serta konsekuensi operasional suatu tindakan dapat membantu penyusunan ketentuan yang lebih tepat dan dapat dilaksanakan.

Closing Reflection

Dua hari pembelajaran di ICANN87 memberikan perspektif yang lebih luas bagi saya mengenai hubungan antara tata kelola internet, pengembangan kebijakan, dan penerapan kewajiban hukum dalam industri nama domain.

Salah satu hal yang paling saya perhatikan adalah bahwa kebijakan nama domain tidak berdiri sendiri. Kebijakan tersebut berkaitan erat dengan proses pembentukannya, hubungan antara pihak-pihak yang terlibat, mekanisme pengawasan, dan kemampuan untuk melaksanakannya secara teknis.

Bagi saya, pengalaman ini juga menjadi kesempatan untuk melihat berbagai pendekatan internasional yang dapat dipelajari dan dibandingkan dengan praktik pengelolaan nama domain .id, terutama dalam bidang registrar accreditation, contractual compliance, dan domain name dispute resolution.

Masih banyak aspek yang perlu saya pelajari lebih lanjut, khususnya mengenai perkembangan kebijakan ICANN, mekanisme perlindungan hak, serta praktik pengawasan kepatuhan.

Terima kasih kepada PANDI | Pengelola Nama Domain Internet Indonesia atas kesempatan mengikuti ICANN87 melalui PANDI Fellowship.

Saya berharap pengetahuan dan pengalaman yang diperoleh dapat menjadi bekal untuk terus belajar dan berkontribusi dalam pengembangan kebijakan, pengawasan registrar, serta penyelesaian perselisihan nama domain .id.

Looking forward to more discussions and learning opportunities throughout ICANN87 Bali!🇮🇩

#ICANN87#PANDIFellowship#PANDI#InternetGovernance#InternetLaw#DomainNamePolicy#RegistrarAccreditation#ContractualCompliance#DomainNameDisputeResolution#IntellectualProperty#DNSAbuse

Tanggapan (0)

Belum ada tanggapan. Jadilah yang pertama menulis.

Tulis Tanggapan

Tanggapan Anda akan ditinjau oleh guru sebelum tampil publik.